Kajian Islam
Makmum Diwajibkan Baca Al-Fatihah setelah Imam Membacanya, Ini Penjelasan dari UAS
Dikarenakan sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Makmum Diwajibkan Baca Al-Fatihah setelah Imam Membacanya, Ini Penjelasan dari UAS
SERAMBINEWS.COM – Seorang makmum diwajibkan membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya.
Sebab, membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Baca juga: Bacaan Doa Ayat 1000 Dinar untuk Membuka Pintu Rezeki, Insya Allah Rezeki jadi Lancar
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?
Kajian Islam
Al-Fatihah
makmum
Ustadz Abdul Somad
imam
shalat berjamaah
kapan baca al fatihah
Serambi Indonesia
Serambinews
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.