Kamis, 7 Mei 2026

Citizen Reporter

Belajar Fatwa di Negeri Mesir

Program ini digagas untuk memperkuat pengambilan fatwa yang diperuntukkan bagi pengasuh pesantren di lingkungan pesantren di Indonesia.

Tayang:
Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Tgk. H. ZAHRUL MUBARAK, M.Pd., Peserta Program Pelatihan di Dar Ifta Mesir dan Mudir Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga, melaporkan dari Mesir 

Tgk. H. ZAHRUL MUBARAK, M.Pd., Peserta Program Pelatihan di Dar Ifta Mesir dan Mudir Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga, melaporkan dari Mesir

Melalui reportase sederhana ini saya akan berbagi cerita tentang Negeri Mesir beserta hal-hal menarik yang saya dapatkan saat melakukan rihlah ke Negeri Piramid ini.

Saya berkesempatan mengikuti program Kementerian Agama Republik Indonesia dengan tema “mengambil fatwa di dar ifta Mesir”. Program ini digagas Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia dengan pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Program ini digagas untuk memperkuat pengambilan fatwa yang diperuntukkan bagi pengasuh pesantren di lingkungan pesantren di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pimpinan pesantren, membantu mereka menghadapi tantangan dalam menerapkan metodologi moderat, dan memastikan bahwa keputusan fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Secara rinci program ini bertujuan untuk: 1) penguatan metodologi penetapan fatwa bagi para pengasuh pesantren, 2) penguatan ‘maraji mu’ashirah’ (referensi kontemporer) yang muktabar, dan (3) pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.

Program ini dilaksanakan secara luring di institusi Darul Ifta di Mesir selama 30 hari. Diikuti oleh 50 peserta utusan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Peserta yang terpilih telah lolos beberapa tahapan seleksi.

Jumat, 9 Februari 2024 M, awal ketibaan kami dan kawan-kawan di Bandara Internasional Kairo, Mesir.

Di Mesir ada tiga pilar lembaga keagamaan Islam yang terkenal: 1). al-Azhar asy-Syarif (dengan empat lembaga di bawahnya, yaitu jami', universitas, Hai'at Kibar al-'Ulama, dan Majma' al-Buhuts al-Islamiyah); 2). Kementerian Wakaf Republik Arab Mesir; dan 3). Darul Ifta' Mesir Kementerian Hukum Republik Arab Mesir.

Darul Ifta' al-Mishriyah berdiri pada 1895 M atas perintah Khedive Mesir ketika itu, yaitu Khedive Abbas Hilmiy ats-Tsani.

Lembaga Fatwa Mesir adalah salah satu lembaga fatwa pertama di dunia Islam. Pada saat itu lembaga Darul Ifta' masih berada di bawah Nadzarah al-Haqqaniyah, barulah kemudian setelah Mesir menganut sistem negara republik, lembaga Darul Ifta' berada di bawah Kementerian Hukum Republik Arab Mesir.

Sebagai lembaga fatwa, Dar Ifta juga menyediakan layanan fatwa online melalui website Egypt's Dar Al-Ifta | (dar-alifta.org).

Sebagai lembaga fatwa, Darul Ifta' Mesir bertugas: 1). menerima pertanyaan dan menyiapkan fatwa serta jawabannya dalam sejumlah bahasa dunia. Jawaban tersebut dapat berbentuk verbal, di mana mustaftiy (penanya/peminta fatwa) dapat mendatangi langsung kantor lembaga tersebut, atau dalam bentuk tertulis, atau melalui online call center lembaga terkait;

2). Memantau dan meneliti secara ilmiah awal masuknya setiap bulan Qamariah/Hijriah;

3). memberikan fasilitas pelatihan ilmiah dalam pengambilan kebijakan fatwa untuk para mahasiswa fakultas syariah dan keagamaan dari seluruh dunia; 4). mengajukan pandangan keagamaan Islam yang ilmiah, humanis, dan moderat dalam seluruh aspek kehidupan Islam melalui langsung atau lewat media sosial;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved