Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Pengembalian Kelebihan Bayar Jasa Pelayanan Medis Kurang Berkeadilan

"Mereka yang selama ini mendapatkan jasa pelayanan sangat rendah, seharusnya tidak terbeban lagi dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut"......

Tayang: | Diperbarui:
Editor: IKL
IST
H KAMARUDDIN SE Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat 

Dengan demikian, akan diketahui kelebihan bayar jasa pelayanan diterima oleh pegawai mana saja, sehingga mereka yang selama ini mendapatkan jasa pelayanan yang sangat rendah tidak terbeban lagi dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut.

“Dengan cara ini mungkin bisa memberikan rasa keadilan dan kepatutan bagi sejumlah pegawai, sehingga mereka tidak terzalimi dengan temuan kelebihan pembayaran tersebut,” ujar H Kamaruddin.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh agar segera merumuskan revisi Peraturan Bupati Aceh Barat terkait dengan pembagian jasa pelayanan agar sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan menggunakan indikator penilaian remunerasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.(sb)

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin Mendaftar Ke Gerindra Sebagai Bacalon Bupati Aceh Barat

Baca juga: Jadi Temuan Audit BPKP, ASN RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat Harus Kembalikan Jasa Pelayanan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved