PT PIM

Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton, Ini Cara Penebusan di Kios Resmi

Pemerintah telah mealokasi Pupuk Subsidi dari alokasi awal 4,7 ton menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk....

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
Dok PT PIM
Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton, Ini Cara Penebusan di Kios Resmi 

SERAMBINEWS.COM,ACEH UTARA – Pemerintah telah mealokasi Pupuk Subsidi dari alokasi awal 4,7 ton menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung petani di seluruh Indonesia.

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.

Dalam keputusan Menteri Pertanian, menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selanjutnya, alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2 Persen.

Maka dnengan itu, dengan adanya penambahan ini, para petani tak perlu risau akan ketersediaan pupuk karena saat ini dalam kondisi cukup,” kata Menteri Pertanian dalam keterangan pers, yang dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/02/2024). Mentan pun berharap agar petani dapat fokus untuk meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan.

Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton, Ini Cara Penebusan di Kios Resmi
Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton, Ini Cara Penebusan di Kios Resmi (Dok PT PIM)

Jumlah alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.

Sementara itu, Syahrul Kamal, Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) didampingi R. Mustaqim, Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM mengatakan dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi ini, akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.

“Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung petani dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan,” ungkap Kamal.

Tahun 2024, wilayah yang menjadi tanggung jawab pengadaan PIM untuk jenis Pupuk Urea adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk pupuk NPK adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun jumlah alokasi pupuk subsidi di 5 (lima) provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton, Ini Cara Penebusan di Kios Resmi

“Untuk NPK Formula Khusus menjadi tanggung jawab pengadaan PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pupuk Organik menjadi tanggung jawab pengadaan PT Petrokimia Gresik. Kedua perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero),” tambah Kamal.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 Ha termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 adalah sebagai berikut:

a.    Pupuk Urea                                     = Rp2.250 per kg;
b.    Pupuk NPK                                      = Rp2.300 per kg;
c.    Pupuk NPK Formula Khusus      = Rp3.300 per kg; dan
d.    Pupuk Organik                               = Rp800 per kg.

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved