Opini
Ius Constituendum untuk Pedagang Kecil
Melihat perkembangan perekonomian di Negara Indonesia saat ini dengan terjadinya inflasi telah mengakibatkan rendahnya daya beli masyarakat khususnya
M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen
DALAM ilmu hukum dikenal istilah Ius Constitutum dan Ius Constituendum, yang kedua istilah tersebut menjadi pedoman waktu berlakunya suatu undang-undang. Ius contitutum atau dikenal juga dengan hukum positif adalah hukum yang berlaku pada saat tertentu (sekarang) dan dalam masyarakat tertentu serta dalam suatu wilayah tertentu. Artinya, hukum tersebut merupakan segala sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat dalam suatu masa dan tempat tertentu. Hal tersebut mungkin sudah tidak anggap baik lagi jika dilakukan di tempat serta waktu ataupun masyarakat yang berbeda.
Sementara Ius Constituendum merupakan hukum yang diharapkan atau dicita-citakan akan berlaku pada masa depan untuk mengantisipasi kebuntuan hukum dalam hidup bermasyarakat. Dengan demikian idealnya hukum itu memang harus berlaku dalam jangka waktu yang lama dan dapat diterima oleh semua golongan masyarakat. Ius constituendum tersebut bila nanti telah ditetapkan menjadi undang-undang maka akan menjadi ius contitutum dan pasti dalam perjalanannya membutuhkan perubahan-perubahan atau pencabutan sesuai dengan perkembangan zaman. Hukum ciptaan manusia tidak sama dengan Alquran yang berlaku sepanjang masa tanpa perlu perubahan-perubahan.
Melihat perkembangan perekonomian di Negara Indonesia saat ini dengan terjadinya inflasi telah mengakibatkan rendahnya daya beli masyarakat khususnya bagi kaum ekonomi lemah. Dengan naiknya harga barang dan jasa yang terjadi pada periode saat ini telah menyebabkan biaya hidup masyarakat semakin meningkat. Dalam tulisan ini tidak akan melihat penyebab terjadinya inflasi, namun lebih mengarahkah kepada peranan hukum dalam pemenuhan ekonomi bagi segenap lapisan masyarakat.
Sebagaimana pendapat ahli hukum Roscoepon yang menyatakan bahwa hukum adalah sebagai alat rekayasa social (social as tool of social engineering and social control). Di sini dapat dilihat bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Keadilan adalah sebagai patokan untuk usaha penyesuaian yang harmonis dan tidak memihak dalam memenuhi kepentingan anggota masyarakat.
Dalam hal ini untuk menumbuhkembangkan ekonomi pedagang kecil Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi harus peka untuk mampu mewujudkan ius constituendum dengan membuat rancangan undang-undang anti monopoli yang mengakomodir semua sisi sektor usaha sampai ke pedagang kecil di pasar-pasar tradisional.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang karena lebih mengarah pengaturan kepada persaingan antarpelaku usaha yang mempunyai kemampuan besar. Oleh karena itu lembaga perwakilan rakyat harus menciptakan rancangan perubahan undang-undang tersebut ataupun rancangan undang-undang lainnya untuk mencabut undang-undang dimaksud.
Rancangan undang-undang yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai ius contituendum harapan rakyat harus mampu mengakomodir keadilan dalam berusaha. Hal ini juga dimaksudkan sebagai perwujudan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
Pengertian dari dari ayat (2) Pasal 27 UUD 1945 itu adalah Negara wajib menjamin kepada setiap warga Negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupannya. Konsekuensi yang harus dilaksanakan negara melalui aparatnya yaitu perlu memberi kesempatan yang sama kepada warga negara dengan tidak memperlakukan tidak adil dalam memperoleh kesempatan untuk mendapat pekerjaan sesuai dengan keinginan dan kemampuannya.
Dengan demikian agar maksud tersebut dapat terlaksana Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai fungsi legislasi harus berpikir jauh ke depan guna mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui pembuatan regulasi-regulasi yang bermanfaat bagi anak-anak bangsa.
Agar tercapainya kondisi yang demikian berdasarkan norma umum yang telah diatur dalam UUD 1945 harus ditindaklanjuti dengan aturan hukum turunannya yang mampu memberi proteksi bagi masyarakat ekonomi lemah untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan usahanya. Hal ini sangat perlu dilaksanakan karena pembangunan yang berlangsung begitu cepat telah menyebabkan pengusaha golongan ekonomi lemah tidak mampu mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi.
Ditambah dengan situasi politik yang kurang stabil pada tahun politik ini telah memperparah kehidupan masyarakat ekonomi lemah dalam memperoleh biaya hidup yang memadai. Keadaan ini telah memperburuk posisi pengusaha ekonomi lemah terhadap posisi pengusaha besar yang memegang konsentrasi ekonomi dengan posisi monopolistik yang dapat mematikan usaha-usaha kecil.
Kekuatan monopolistik
Ketimpangan yang terjadi tersebut telah melahirkan kesenjangan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan sosial, dimana sebagian kecil warga masyarakat yang kaya menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan menyebabkan warga miskin semakin miskin. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan harga beras yang tinggi diikuti dengan kenaikan harga barang terutama kebutuhan pokok sehari-hari yang mengakibatkan masyarakat miskin semakin kepayahan.
Salah satu cara paling jitu untuk mengantisipasi permasalahan tersebut diperlukan secepatnya ada aturan hukum yang dapat mengatur pemerataan berusaha yang adil kepada setiap warga masyarakat guna memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Rancangan peraturan sebagai ius contituendum yang diprakarsai oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga DPR diharapkan dapat berfungsi sebagai perisai untuk melindungi orang-orang berpenghasilan rendah dari perilaku pengusaha-pengusaha besar yang menguasai lahan perekonomian di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.