Opini
Ius Constituendum untuk Pedagang Kecil
Melihat perkembangan perekonomian di Negara Indonesia saat ini dengan terjadinya inflasi telah mengakibatkan rendahnya daya beli masyarakat khususnya
Pemerataan kesempatan berusaha melalui pengaturan yang baik untuk menciptakan pemerataan pendapatan dengan meniadakan kekuatan monopolistik dari mereka-mereka yang kuat sangat diperlukan di saat terjadinya inflasi saat ini. Perlindungan hukum yang tegas harus memberi ruang kepada kaum ekonomi lemah untuk bisa bangkit dengan usaha-usaha kecilnya. Aturan hukum itu harus diupayakan untuk pengembangan usaha masyarakat ekonomi lemah yang berusaha di pasar-pasar tradisional sehingga konsumen tertarik untuk berbelanja pada nyak-nyak pedagang kecil yang menjual dagangannya di pasar-pasar tradisional.
Mal-mal, supermarket dibatasi dengan pengaturan yang baik dalam hal menjual barang-barang kebutuhan dapur sehari-hari seperti, sayuran dan lain sebagainya sehingga konsumen beralih ke penjual di pasar-pasar tradisional dengan menerapkan peraturan kebersihan yang sempurna baik pada barang dagangannya maupun lokasi tempat berdagang.
Selain itu juga perlu disediakan tempat yang memadai agar pedagang dan pembeli mudah dan aman dalam bertransaksi. Dengan pengaturan yang baik semua dapat berjalan lancar tanpa merasa didiskreditkan dan sama-sama dapat berusaha untuk menghidupi keluarganya dengan layak.
Keberadaan pedagang kecil harus dipandang secara objektif karena telah dapat meringankan beban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan pedagang tersebut juga mampu memenuhi kebutuhan minimal keluarganya sehari-hari. Tugas pemerintah perlu mengatur bahan-bahan pokok yang dijual pedagang kecil cukup tersedia dan bisa terjual dengan harga yang sesuai dan tidak dimonopoli oleh pedagang-pedagang besar pada tempat-tempat usaha mewah yang tumbuh menjamur saat ini.
Semoga azas hukum ius constituendum melalui pelaksanaan fungsi legislasi DPR dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.