Pilkada Aceh Timur 2024
Ikut Pertarungan Pilkada Aceh Timur Firman Dandy Daftarkan Diri Ke NasDem
Proses seleksi dokumen calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur akan melalui tahap verifikasi administratif pada tanggal 7-8 Mei 2024.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Resmi ikut pertarungan pilkada Aceh Timur 2024, Firman Dandy resmi mengajukan berkas usulan pencalonan bakal calon (Balon) Bupati Aceh Timur ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh Timur.
Pengantaran berkas usulan itu diantarkan oleh Firman Dandy bersama tim relawannya, serta diterima oleh Ketua DPD NasDem Aceh Timur, H. Tarmizi Daud, atau Taprang didampingi pengurus dan anggota.
Setelah proses pendaftaran, Taprang mengungkapkan bahwa keputusan akhir mengenai calon yang paling sesuai untuk masyarakat Aceh Timur akan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
“Kami sedang mencari calon yang terbaik dan proses seleksi ini terbuka untuk semua orang tanpa biaya apapun. Keputusan final akan dibuat oleh DPP untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk masyarakat Aceh Timur,” ujar Taprang.
Firman Dandy sendiri membennatkan perihal proses pendaftarannya saat diwawancarai oleh Serambinews.
Baca juga: Punya Banyak Manfaat, Ini Durasi Waktu Tidur Siang yang Baik untuk Tubuh Menurut dr Zaidul Akbar
“Benar, saya bersama tim relawan telah menyerahkan dokumen pencalonan ke DPD NasDem,” jawabnya, Rabu (8/5/2024).
Proses seleksi dokumen calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur akan melalui tahap verifikasi administratif pada tanggal 7-8 Mei 2024.
DPD NasDem selanjutnya akan mengadakan rapat pleno dari tanggal 8-10 Mei 2024.
“Hasil rapat pleno akan kami serahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat provinsi pada tanggal 10 Mei, dan DPW juga akan mengadakan rapat pleno pada tanggal 11-12 Mei,” terang Taprang.
Hasil rapat pleno DPW kemudian akan disampaikan ke DPP pada tanggal 15 Mei. Selanjutnya, akan diadakan psikotes dan tes wawasan kebangsaan untuk calon pada tanggal 15-17 Mei.
DPP akan melakukan pemeriksaan dokumen calon pada tanggal 18-19 Mei, diikuti dengan tes wawancara dari tanggal 20-31 Mei. Rapat pleno DPP untuk mengevaluasi usulan DPD/DPW akan berlangsung pada tanggal yang sama.
“Langkah terakhir adalah rekomendasi dukungan DPP untuk calon pada tanggal 20-31 Mei, diikuti dengan pelatihan untuk calon pada tanggal 11-17 Agustus, dan keputusan akhir (SK) DPP akan dikeluarkan pada tanggal 1-26 Agustus,” pungkas Taprang.
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.