Salam
Jangan Main-main dengan Narkoba!
Sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum apara penegak hukum yang berpangkat jenderal bintang dua sekalipun diseret ke pengadilan karena terlibat nark
JANGAN main-main dengan kasus narkoba! Tak ada satu orang pun yang bisa nyaman jika terlibat dalam kasus ini, baik itu pemakai, pedagang, penadah, maupun aparat penegak hu-kum. Sebab, pada ujungnya semua akan meringkuk di penjara.
Sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum apara penegak hukum yang berpangkat jenderal bintang dua sekalipun diseret ke pengadilan karena terlibat narkoba. Apalagi bagi orang-orang sipil biasa, tentu saja akan sangat mudah bagi aparat untuk menangkapnya.
Gelar “ratu” atau “raja” narkoba sama sekali tidak akan menjadi rintangan bagi aparat untuk mengejar mereka sampai ke lobang sumut. Jika ada yang lolos saat dikejar, itu hanyalah bersifat sementara, sebab pada akhir keadilan atau kebenaran tetap akan terungkap, tak peduli siapapun itu pelakunya.
Berpijak dari berbagai kasus ini, sudah seharusnya mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba kita imbau agar sege-ra mengakhiri perbuatannya itu. Kasihan keluarganya, terutama anak dan istri harus menanggung beban yang cukup berat jika ada ayah atau suami yang dihukum mati atau dipenjara seumur hidup akibat terlibat kasus narkoba.
Percayalah, cukup banyak ladang atau lapangan pekerjaan lainnya yang bisa dilakukan untuk menafkahi keluarga.
Sangat banyak orang di luar sana yang hidupnya aman dan tenteram, dimana mereka sama sekali tidak tersentuh dengan hal-hal yang berbau narkoba tersebut.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa perka-ra 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi. Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Adapun ketiga terdakwa yakni Hani-sah alias Nisa binti Abdullah (39).
Perempuan asal Bireuen, Aceh, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu di-kenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen. Sedangkan dua terdakwa lagi, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun ali-as Bang Mun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati. “Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Rabu (8/5/2024).
Majelis Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika. “Kejahatan tersebut merupaka extra ordinary crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak,” sambung hakim.
Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Pe-nuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Pasalnya, dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menun-tut para terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengata-kan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Okto-ber 2022.
Terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar vonis mati yang dijatuh-kan Majelis Hakim ini hendaknya benar-benar menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Bermain-main dengan kasus narkoba memiliki resiko yang cukup besar, yaitu hukuman mati. Semoga!
POJOK
Soal figur Cagub Aceh, Partai Nasdem ingin memberi kejutan
Yang terkejut, kenapa ketua partainya tidak maju, tahu?
MPU Aceh gelar pelatihan sembelih hewan secara syar’i
Politik terkadang temannya sendiri yang ‘disembelih’
Serius maju Pilkada 2024, Apa Karya datangi kantor KIP Aceh
Menarik, sebab akan sepi suasana Pilkada tanpa kehadiran Apa, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.