Kajian Islam
Tanpa Sadar Pakaian Terbawa Najis saat Shalat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukumnya jika tanpa sadar, pakaian terbawa najis saat shalat?
Apakah shalatnya harus diulang dengan melepas pakaian yang bernajis itu?
Dai kondang Tanah Air, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Saat seseorang membawa najis di dirinya, apakah shalat masih dianggap sah atau harus diulang?
Berikut penjelasan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan Rumah Tangga, Buya Yahya Ungkap Lima Kewajiban Istri Kepada Suaminya
"Bagaimana hukum shalat orang yang ketika shalat membawa najis, akan tetapi ia tidak tahu, ia tahu ketika ia sudah keluar dari shalat. Apakah wajib diulang shalatnya?," tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan, adapun salah satu syarat sahnya shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat shalat.
Adapun seseorang yang secara tidak sadar membawa najis saat shalat, maka shalatnya tidak sah, sambung Buya Yahya.
"Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah, baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Jumat (10/5/2024).
Begitu pula disaat orang tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia sedang shalat, maka shalatnya adalah tidak sah dan wajib ia wajib mengulang shalatnya.
"Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat maka shalatnya adalah tidak sah dan ia wajib mengulang shalatnya,"
"Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai shalat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat maka shalatnya dianggap sah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham! |
![]() |
---|
Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Inilah Amalan Utama di Hari Jumat yang Ditekankan Syekh Ali Jaber, Mau Panjang Pendek Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.