Berita Banda Aceh

Cagub Independen Sepi Peminat

"Kita minta kepada bakal pasangan calon yang ingin mendaftar lawat jalur perseorangan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebelum kedatangan

Editor: mufti
Foto: acehprov.go.id
Kantor Gubernur Aceh 

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada. Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.(mas/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved