Berita Aceh Barat

Dicoret Usai Diumumkan Lulus Seleksi Calon Panwaslih, Anwar Somasi DPRK Aceh Barat

salah satu peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Anwar melakukan mensomasi keputusan paripurna DPRK

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anwar, Peserta Seleksi Calon Panwaslih Aceh Barat 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Merasa terzalimi atas putusan DPRK Aceh Barat, salah satu peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Anwar melakukan mensomasi keputusan paripurna DPRK yang menghapus namanya sebagai komisioner terpilih dan melaporkan hal itu ke Bawaslu Republik Indonesia. 

Langkah tersebut dilakukan atas dasar pengumuman Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Anwar berada pada peringkat ketiga yang dinyatakan lulus dan hanya tinggal menunggu pelantikan saja.

“Hasil sidang paripurna DPR Aceh Barat telah menganulir saya sebagai calon anggota Panwaslih setelah sebelumnya ditetapkan melalui keputusan rapat pleno Komisi I DPRK,” kata Anwar kepada Serambinews.com, Minggu (12/5/2024).

Menanggapi atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang mengesahkan Lima Anggota Komisioner Panwaslih Pemilihan (Panwaslih) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimana dirinya dinyatakan lulus berdasar hasil keputusan di Komisi 1 DPRK dalam salinan Nomor: 2/KOM.IDPRK/2024 tentang hasil kelayakan dan kepatutan tertanggal 5 April 2024.

“Namun saya digantikan dalam rapat paripurna Selasa, 7 Mei 2024 yang menganggap saya tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk syarat, kata Anwar, sudah dilengkapi semuanya, mulai dari surat pengunduran diri dari MPD Aceh Barat pada tanggal 17 April 2024, surat dari Ketua MPD dengan Nomor Surat 800/197 yang menyatakan bahwa benar telah mengundurkan diri dari MPD.

Baca juga: Pansel Serahkan Nama 15 Besar Calon Panwaslih Aceh Barat ke Komisi I DPRK

Sedangkan untuk SK pemberhentian dari Pj Bupati Aceh Barat itu sudah diajukan oleh MPD, dikarenakan menjadi ranahnya MPD dalam mengajukan permohonan mengeluarkan SK pemberhentian.

“Saya merasa terzalimi atas keputusan DPRK Aceh Barat yang menganggap saya tidak memenuhi syarat dan sangat sarat dengan kepentingan,” kata Anwar.

Terkait dengan somasi tersebut, Anwar melampirkan semua persyaratan karena menurutnya ada yang menganggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam seleksi anggota Panwaslih.

Dalam laporannya juga diuraikan tahapan dilewati selama proses berlangsung yang disertai dengan sejumlah dokumen yang lengkap.

Dikatakannya, bahwa pada 17 April 2024 telah mengajukan surat pengunduran diri dari Anggota Komisi Pendidikan Tinggi dan Beasiswa Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Barat. 

Selain itu, pada 2 Mei 2024 Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dengan Nomor surat : 800/197, menyatakan bahwa dirinya benar telah mengundurkan diri dari MPD Aceh Barat.

Baca juga: Pesan Menag Saat Pelepasan CJH Kloter Pertama : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, dan Kesiapan Petugas

Sementara pada 7 Mei 2024, DPRK Aceh Barat melaksanakan kembali paripurna yang ditunda tersebut. 

Akan tetapi sayangnya, dalam sidang tersebut menyatakan dirinya dicoret dari anggota Panwaslih disebabkan tidak melampirkan surat pemberhentian dari bupati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved