Berita Aceh Barat
Dicoret Usai Diumumkan Lulus Seleksi Calon Panwaslih, Anwar Somasi DPRK Aceh Barat
salah satu peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Anwar melakukan mensomasi keputusan paripurna DPRK
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
“Dijelaskannya, merujuk pada qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 43, persyaratan izin dari bupati itu tidak ada, tetapi kalau sudah sah dinyatakan terpilih baru diberhentikan oleh bupati,” paparnya.
Disebutkan, bahwa sebelumnya Komisi I DPRK Aceh Barat, telah menetapkan 5 anggota Panwaslih yang lulus dan 5 orang cadangan yan diumumkan ke media, yaitu Husaini, Bustanul Abidin, Anwar, Orian Saputra dan Andria.
Sementara saat ini DPRK Aceh Barat mengesahkan kembali lima anggota Komisioner Panwaslih Pilkada 2024 yaitu, Husaini, Bustanul Abidin, Orian Saputra, Andria dan Marzatillah.
Dikatakannya, bahwa pimpinan sidang paripurna penetapan anggota Panwaslih baru-baru ini, Ramli SE, mengatakan penetapan lima anggota panwaslih itu sudah menjadi ketetapan legislatif, bahwa yang tidak memenuhi syarat terpaksa diganti.
Menurutnya, jika dilihat dokumen versi Komisi I DPRK Aceh Barat, nama-nama yang diumumkan bulan lalu yakni Husaini, Bustanul Abidin, Anwar, Orian Saputra dan Andria. Ini terlampir dalam salinan Nomor: 2/KOM.IDPRK/2024 tentang hasil kelayakan dan kepatutan tertanggal 5 April.
Artinya, ada satu nama yang tidak disahkan yaitu Anwar. Karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi yang harus dilengkapi hingga putusan.
Anwar diduga tercatat sebagai pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) tidak mengantongi SK pemberhentian dari pimpinan, namun hanya pernyataan mengundurkan diri secara pribadi.
Baca juga: Kisah 3 Pemuda Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Laos, Haji Uma Bantu Pemulangan
“Nama Anwar langsung diganti dengan cadangan nomor urut 10 atas nama Marzatillah, seharusnya berdasarkan Qanun Aceh Nomor, 8 Tahun 2018 tentang Pilkada yang harus digantikan cadangan Nomor urut 6 dan atau cadangan 1,” jelasnya.
Pihaknya merasa sangat dirugikan atas putusan Pimpinan DPRK, dimana dirinya kini telah kehilangan pekerjaan di MPD.
Karena telah mengundurkan diri setelah dia lulus sebagai Panwaslih, akan tetapi pihak DPRK kini telah mencoret kembali namanya dengan alasan tidak melengkapi persyaratan.
“Kita sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Aceh dan Pusat, atas kebijakan dan regulasi yang tidak jelas yang dilakukan oleh DPRK saat ini, salah satunya tidak berpedoman pada regulasi salah satunya qanun nomor 8 tahun 2028,” kata Anwar.
Seharusnya kata Anwar, jika dirinya dianggap tak memenuhi syarat bisa jadi, akan tetapi tindakan DPRK menggantikan nomor urut 10 jelas telah mendzalimi orang lain, harusnya nomor 6, jika nama saya yang telah lulus lalu dicoret.
“Seharusnya jangan menurut selera, tetap harus menurut regulasi, jangan mendzalimi orang lain,” tutup Anwar.(sb)
Baca juga: Disambut Bak Raja di Madinah, Dapat Bingkisan Alquran Hingga Shalawat Badar, JCH Indonesia Terharu
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.