Bejat! Ayah di Mamuju Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Pelaku Rekam Video Adegan Intim untuk Ancam Korban

SL (38) ditangkap polisi usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya, pelajar SMP berusia 14 tahun sebut saja inisial A.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Sekarang korban duduk di kelas 3 SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.

"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.

"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Klasemen MotoGP 2024 Usai GP Perancis: Jorge Martin Menjauh, Bagnaia dan Marc Marquez Beda 2 Poin

Baca juga: Apa Karya Gagal Mendaftar

Baca juga: VIDEO - 2 Brigade Pembela Palestina Keroyok IDF, Rudal Rajum Meluncur di Netzarim

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Ayah di Kalukku Mamuju Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Ancam Korban dengan Rekaman Video Intim

 

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved