Pilkada Sabang 2024

Satu Paslon Daftar Pilkada Kota Sabang Tahun 2024 Lewat Jalur Perseorangan

Tercatat total syarat dukungan yang diserahkan bakal paslon tersebut sebanyak 1.660 lembar KTP.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bakal paslon atas nama Zulkifli H Adam dan Suradji Junus menyerahkan syarat dukungan Pilkada Kota Sabang 2024 lewat jalur perseorangan. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang memastikan terdapat satu pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang mendaftar lewat jalur perseorangan pada Pilkada Kota Sabang 2024.

Pasangan calon (paslon) atas nama Zulkifli H Adam dan Suradji Junus tersebut menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) malam.

"Di Kota Sabang hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, kita telah menerima 1 bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dari jalur perseorangan atas nama Zulkifli H Adam dan Suradji Junus," kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KIP Kota Sabang, Muhammad Yani, SIP.

Tercatat total syarat dukungan yang diserahkan bakal paslon tersebut sebanyak 1.660 lembar KTP.

Sedangkan syarat dukungan minimal sebanyak 1.306 dukungan.

Dengan demikian, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal.

Selanjutnya, jumlah sebaran dukungan berada di 3 kecamatan.

Sedangkan syarat minimal sebaran yakni 2 kecamatan yang diwajibkan.

"Dengan demikian bakal pasangan calon ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan, baik dari segi jumlah dukungan maupun jumlah wilayah sebaran dukungan,” terang dia.

“Selanjutnya, KIP Kota Sabang mulai tanggal 13 s/d 29 Mei 2024, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang telah diajukan tersebut,” jelas Yani.

Sementara itu, Plh Ketua KIP Kota Sabang, Muallim Hasibuan, SHI, MH menerangkan bahwa proses penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

“KIP Kota Sabang sejak tanggal 8 Mei 2024, telah membuka ruang untuk penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, dan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” terang dia.

“Batas waktu penyerahan ini adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat tanggal 12 Mei 2024. Dalam rentang waktu ini, Helpdesk Silon Kada KIP Kota Sabang telah memfasilitasi pelaksanaan tahapan ini mulai dari pembukaan akun Silon Kada bagi bakal pasangan calon perseorangan hingga pemenuhan dokumen syarat dukungan,” terang Muallim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved