Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM – Layanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat aturan tersebut disebutkan, penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN ke Pengidap Thalasemia yang Berobat ke RSUDZA

Segini Iuran KRIS

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi terkait berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta KRIS kabarnya tidak berubah dan mengikuti aturan BPJS Kesehatan.

Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

- Kelas I: Rp150.000 per bulan

- Kelas II: Rp100.000 per bulan

- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Fasilitas KRIS BPJS

- Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta mudah untuk dibersihkan.

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

- Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.

- Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

- Dapat mempertahankan suhu dalam ruang inap mulai dari rentang 20 hingga 26 derajat celsius.

- Ruang rawat telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.

- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

- Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

- Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Dinkes Pastikan Ketersediaan Obat di Puskesmas di Aceh Besar

12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Mulai 2025

 

Berikut ini daftar fasilitas yang disediakan dalam pelayanan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan akan berlaku mulai 30 Juni 2025.

Namun, jika rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap.

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Selengkapnya, berikut ini fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur

4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse

5. Satu nakas per tempat tidur;

6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur: 

- Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m

- Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m

- Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT

- Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.

9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:

- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar

- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

12. Outlet oksigen tersentral.

Baca juga: Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

Baca juga: VIDEO Menhan Prabowo Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Terima Medali Zayed dari Presiden MBZ

Baca juga: Teliti Sanksi Adat di Aceh Utara,Ketum Pergunu Aceh Tgk Muslem Hamdani Raih Gelar Doktor Fiqh Modern

 

Tribunnews.com; Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved