Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat Dapat Pemutihan
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan membayar iuran tepat waktu. Akibatnya, tagihan menumpuk dan membuat status kepesertaan mereka terhenti sementara.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Ceknya pun mudah banget — cukup lewat ponsel dengan berbagai platform resmi yang tersedia.
Berikut panduan lengkapnya, mulai dari cara cek tunggakan BPJS Kesehatan hingga syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.
1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
Kini, peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:
a. Lewat Aplikasi Mobile JKN
-Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
-Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
-Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”
-Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan kamu.
b. Melalui WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan punya layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
Langkahnya:
-Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.
-Pilih menu “Informasi.”
| Permudah Pengelolaan Sampah, Pemerintah Abdya Launching Aplikasi SIMUDAH |
|
|---|
| Abang Rayeuk Raih Gelar Magister di Umuslim Peusangan Bireuen, Wartawan Online yang Juga Guru PPPK |
|
|---|
| Nasib Puluhan WNI yang Kabur dari Myanmar, Paspor Dimusnahkan Perusahaan Demi Tutup Jejak |
|
|---|
| Iklan di HP Android Tiba-tiba Muncul dan Mengganggu, Berikut 10 Cara Memblokir |
|
|---|
| Gawat! Pelajar SMP di Yogya Terjerat Judol & Pinjol, Kini Takut ke Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.