Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat Dapat Pemutihan

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan membayar iuran tepat waktu. Akibatnya, tagihan menumpuk dan membuat status kepesertaan mereka terhenti sementara.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Ceknya pun mudah banget — cukup lewat ponsel dengan berbagai platform resmi yang tersedia.

Berikut panduan lengkapnya, mulai dari cara cek tunggakan BPJS Kesehatan hingga syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.


1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Kini, peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:

a. Lewat Aplikasi Mobile JKN

-Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.

-Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.

-Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”

-Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan kamu.

b. Melalui WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan punya layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
Langkahnya:

-Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.

-Pilih menu “Informasi.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved