Kupi Beungoh
Kerjasama Antarlembaga dan Kolaborasi Komunitas: Kunci Sukses Penanggulangan Narkoba di Aceh
Untuk mengatasi narkoba, pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk penurunan dan pencegahan narkoba di Aceh.
Oleh : Alfi Alzawahiri
Narkoba, sebuah masalah sosial yang telah menjadi salah satu masalah kesehatan yang paling berbahaya di Indonesia, termasuk di Aceh.
Menurut data, Aceh memiliki angka penggunaan narkoba yang sangat tinggi, yaitu sebesar 2,5 persen pada tahun 2022, yang berada di peringkat 3 dari 38 provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Aceh masih menghadapi berbagai masalah dalam penanganan narkoba.
Untuk mengatasi narkoba, pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk penurunan dan pencegahan narkoba di Aceh.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No.72 tahun 2021 dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Narkoba (TPPN) yang berfungsi mengawal serta memastikan adanya tindakan dalam upaya penurunan narkoba di Aceh.
Pemerintah Aceh juga telah melakukan berbagai upaya, seperti program Pencegahan Narkoba Aceh (PNA), untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan narkoba.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama antarlembaga dan kolaborasi komunitas. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan program-program yang berbasis komunitas, seperti program "Narkoba Bisa Dihindari" yang dilakukan oleh organisasi masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan narkoba dengan cara memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat.
Kerjasama Antarlembaga dalam Penanggulangan Narkoba
Kerjasama antarlembaga, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, merupakan fondasi utama dalam upaya penanggulangan narkoba di Aceh. Setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing, namun sinergi dan koordinasi antara mereka sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal.
Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan dan program penanggulangan narkoba, serta alokasi sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasinya. Mereka juga bertanggung jawab dalam memberikan dukungan dan fasilitas bagi lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Kepolisian: Kepolisian merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap peredaran dan penggunaan narkoba. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kerjasama yang erat antara kepolisian dan lembaga lainnya sangat penting dalam menghasilkan hasil yang efektif.
Kejaksaan: Kejaksaan memiliki peran dalam menuntut pelaku kejahatan narkotika secara hukum dan memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Mereka juga bertanggung jawab dalam menangani proses peradilan terhadap kasus-kasus narkotika dan memberikan dukungan kepada kepolisian dalam penyidikan.
Kolaborasi Komunitas dalam Penanggulangan Narkoba
Selain kerjasama antarlembaga, kolaborasi dengan komunitas lokal juga menjadi faktor kunci dalam penanggulangan narkoba di Aceh. Komunitas lokal memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di lingkungannya, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan mengatasi permasalahan narkoba secara lebih efektif.
Organisasi Masyarakat Sipil: Organisasi masyarakat sipil, seperti LSM dan lembaga swadaya masyarakat, memiliki peran penting dalam menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, serta melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan dan program yang lebih efektif.
Cinta Iskandar Muda: Antara Ketulusan, Politisasi & Fenomena Terlantarnya Makam Permaisuri di Pidie |
![]() |
---|
Revisi Qanun Olahraga Aceh: Meneguhkan Jati Diri, Menjawab Tantangan dan Harapan |
![]() |
---|
BSS I Ob-Gin: Mengasah Keterampilan, Menyelamatkan Kehidupan |
![]() |
---|
Merancang Gema Selawat Maulid di Warkop Aceh |
![]() |
---|
Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.