Berita Pidie
Kenal di Instagram, Tukang Pangkas di Pidie Gauli Gadis SMA Pukul 1 Malam: Dek, Abang Mau Kasih Kue
Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Sementara terdakwa mengakui di persidangan bahwa ianya tidak melakukan bujuk rayu tetapi hubungan itu dilakukan atas karena cinta dan suka sama suka.
Gadis Pesantren di Aceh Dirudapaksa Mantan Pacar Ibu di Kebun Sawit
Sungguh pilu insiden yang dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, yang masih mengenyam pendidikan di sebuah pesantren.
Dia dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah kebun sawit di desa tempat tinggal mereka.
Pelaku diketahui berinsial JS alias J (32), warga satu desa dengan korban di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelum tindakan bejat tersebut terjadi, korban mengatakan bahwa ianya besok akan kembali ke pesantren.
Namun terdakwa meminta kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan alasan perpisahan.
Permintaan itu ditolak oleh korban, dan terdakwa secara paksa melakukan merudapaksa korban.
J nekat merudapaksa korban karena memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya.
Dimana pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban namun kandas.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Kuala Simpang.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa JS Alias J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tekan Angka Stunting dan Kematian Bumil, Dinkes Pidie Fasilitasi Pemeriksaan Ibu Hamil di Tangse |
![]() |
---|
Dua Putra Pidie Lulus Akmil 2025, Lulusan SMA Mosa dan SMA Unggul Sigli, Orang Tua Ucap Syukur |
![]() |
---|
Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh, Diserahkan Saat Konferkab VII |
![]() |
---|
Firman Kembali Terpilih Menjadi Ketua PWI Pidie Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Harga Coklat Rp 60 Ribu/Kg, Pinang Rp 16.000/Kg, Petani Pidie Lega Bisa Tutupi Biaya Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.