8 Terpidana Pembunuh Vina Sudah Divonis, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Terlibat dan Bukan Geng Motor

Sebanyak 7 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas/Istimewa
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. 

Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina

 
Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina.

 Ia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.

Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya. 

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.

 

Baca juga: Iptu Rudiana, Ayah Eki Kekasih Vina Cirebon Menangis Minta Doa, Ungkap 8 Tahun Cari Pembunuh Anaknya

 

Mabes Polri Turunkan Tim Buru 3 DPO 

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengirimkan tim untuk memburu tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian soal tindak lanjut yang akan dilakukan tim tersebut.

 

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Namun, terdapat tiga buronan yang hingga kini tak kunjung tertangkap.

Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon dan Eki, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved