Salam

Mungkinkah Masa Tunggu Haji Aceh Dipangkas?

kuota haji Aceh untuk 2024 terdiri atas 4.116 ja-maah reguler dan 257 jamaah kuota tambahan. Sesuai dengan arahan Menteri Agama, Azhari meminta kepada

Editor: mufti
Foto/Henri Lukmanul Hakim
ILUSTRASI -- Sebanyak 3.425 jamaah yang tergabung dalam delapan kelompok terbang (Kloter) mulai Senin (20/5/2024) secara bertahap diberangkatkan ke Makkah Al-Mukarramah untuk melaksanakan umrah wajib. Potret Jelang Umroh Wajib, Jemaah haji Indonesia gelombang pertama mengambil niat umroh di Bir Ali. 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (20/5/2024) mem-beritakan, jumlah jamaah haji asal Aceh yang masuk dalam waiting list (daftar tunggu) mencapai 131.762 orang. Di mana, masa tunggu untuk keberangkatan ke Tanah Suci diperkirakan mencapai 34 tahun. Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari, pada Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, kuota haji Aceh untuk 2024 terdiri atas 4.116 ja-maah reguler dan 257 jamaah kuota tambahan. Sesuai dengan arahan Menteri Agama, Azhari meminta kepada petugas untuk memberikan layanan one stop service kepada jamaah haji yang berangkat dari Aceh dan ramah jamaah lanjut usia (lansia). "La-yanan itu mulai dari keberangkatan, asrama haji, pesawat hingga ke Tanah Suci, dan kembali ke Aceh," kata Azhari.

"Di asrama haji, jamaah haji lansia langsung diantar ke kamar, agar ada kesempatan beristirahat lebih lama. Paspor dan visa di-antar ke kamar oleh petugas. Bus yang mengantar ke bandara juga ada toiletnya. Demikian juga dalam pesawat nanti," sambung-nya. Sehingga, tambah Azhari, jamaah haji Aceh yang lansia bisa menunaikan ibadah haji tahun ini dengan nyaman.

Meski masa tunggu jamaah haji yang lama tak hanya terjadi di Aceh, namun kita semua--terutama jamaah yang sudah masuk da-lam waiting list--tetap berharap agar mereka dapat segera berang-kat ke Tanah Suci dan bisa melaksanakan rukun Islam kelima ter-sebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, muncul pertanyaan baru yakni mungkinkan masa tunggu haji Aceh dipangkas?

Kalaupun hal itu tidak bisa dipastikan terjadi, tapi setidak-nya perlu terus dicarikan solusi agar masa tunggu haji Aceh ser-ta provinisi-provinsi lain di Indonesia minimal bisa dikurangi dan syukur-syukur bisa dipangkas pada suatu saat nanti. Upa-ya yang dapat dilakukan, antara lain, memberlakukan kebijakan daftar tunggu nasional (bukan seperti selama ini di mana daftar tunggu haji disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing).

Jika kebijakan daftar tunggu nasional yang diberlakukan, maka semua daerah akan memiliki masa tunggu haji yang sama. Sebaliknya, jika masa tunggu haji disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, maka lamanya masa jamaah yang sudah masuk waiting list untuk bisa berangkat ke Tanah Suci akan berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lain. Akibatnya, ada provinsi yang daftar tunggu hajinya mencapai puluhan tahun sementara di provinsi lain ada yang lebih cepat atau hanya belasan tahun.

Solusi lain, Pemerintah Aceh bersama Kanwil Kemenag dan pihak terkait lainnya mengusulkan ke pemerintah pusat agar meminta sisa kuota haji dari negara lain yang tak terpakai. Jika upaya itu berhasil, maka Indonesia bisa mendapat limpahan kuota haji tidak terpakai di negara-negara tersebut. Sehingga, masa tunggu calon jamaah haji di Indonesia secara umum dan Aceh pada khususnya dapat dipangkas.

Contohnya, Filipina dan Thailand yang tidak menggunakan se-penuhnya kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal itu terjadi karena mayoritas penduduk di kedua negara itu merupakan nonmuslim. Selain itu, negara-negara yang mayoritas pendudukanya beragama Islam (seperti Yaman dan Suriah), juga tak seutuhnya memanfaatkan kuota haji kare-na sedang ada konflik.

Dalam konteks yang lebih luas, Pemerintah Indonesia juga bisa mengusulkan ke Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) un-tuk menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) penetapan ku-ota haji, dan menggunakan pendekatan bilateral. Sebab, kita ketahui bersama bahwa dasar penentuan kuota jamaah haji setiap negara selama ini adalah KTT OKI tahun 1987 lalu ya-itu menggunakan rasio 1:1000. Setelah 32 tahun berjalan, ketentuan tersebut belum juga diperbarui. Padahal, kuota tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan jumlah penduduk saat ini.(*)

POJOK

PA waswas Mualem lawan tong kosong
Sepertinya begitu, karena sebagian besar ketua parpol mendaftar sebagai cawagub Mualem. He.. he..he…

Polisi sergap 4 anak jalanan saat asyik isap ganja
Kenapa ya masalah ini selalu ada dan tak pernah selesai?

Lhokseumawe tanpa calon independen
Mungkin banyak yang masih trauma dengan hasil Pemilu 2024 lalu ya?

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved