Pengacara Pegi Sebut Kliennya Bukan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Sugianti Ungkap Kejanggalan Ini

Selain itu, Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (kanan) 

SERAMBINEWS.COM - Pegi alias Perong, pria yang ditangkap karena jadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon disebut bukan sebagai pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.

Ia berujar, kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Selain itu, Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.

"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Sugianti menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Selain itu, menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."

"Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari serah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.

Baca juga: Sosok Pegi Setiawan alias Perong Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Kerja Kuli Bangunan dan Ganti Nama

Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.


"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."

"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan, ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Terungkap, Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Berpindah-pindah hingga Pakai Nama Samaran

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: VIDEO Jalan Panjang Pelaku Usaha Anyaman Pandan Hingga Ekspor ke Belanda

Baca juga: 3 Tentara Israel Tewas Lagi di Jalur Gaza Palestina, Dibunuh Ketika Memasuki Rafah

Baca juga: Dua Rumah di Nagan Raya Rusak Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang, Pemkab Salur Bantuan Masa Panik

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Saat Itu Dia Ada di Bandung,'' Pengacara Tegaskan Pegi Bukan Pembunuh Vina, Ungkap Kejanggalan Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved