Berita Aceh Tamiang

Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu Terpilih dalam Pemilu 2024, Ini Respon PKS

Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, mengatakan Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2 da

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Viral Medsos
Seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin. 

Keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang itu dalam sindikat ini ternyata bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu. 

Tiga tersangka sebelumnya berinisial, IA, RY, dan SR diringkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.

Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh. 

Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.

Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling tentang persembunyiannya. 

Baca juga: Maju Cawagub pada Pilkada 2024, Prof Adjunct Marniati Daftar ke Gerindra Aceh

Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri. Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).

Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang. 

Tak lama kemudian Sofyan pindah ke sebuah toko pakaian. Di toko inilah petugas menangkap Sofyan dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved