Kajian Islam
Mengusap Wajah Usai Salam, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan UAS
Setelah mengakhiri shalat dengan salam, sebagian jamaah ada yang langsung mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah, seperti yang biasanya dilakuk
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pada umumnya, mengusap wajah dilakukan setelah mengakhiri shalat dengan salam, tepatnya setelah salam yang kedua.
Pemandangan seperti ini biasanya sering dijumpai ketika menunaikan ibadah shalat secara berjamaah di masjid.
Setelah mengakhiri shalat dengan salam, sebagian jamaah ada yang langsung mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah, seperti yang biasanya dilakukan selesai berdoa.
Namun saat itu jamaah tersebut tidak baru selesai berdoa.
Lantas, haruskah mengusap wajah setelah mengakhiri shalat dengan salam?
Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Nusantara Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian.
Tayangan video kajiannya itu juga tersebar di platform layanan video YouTube.
Untuk mengetahui apa hukumnya, simak penjelasan Ustad Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.
Hukum mengusap wajah
Sebelum menyampaikan hukum soal mengusap wajah usai salam ketika mengerjakan shalat, Ustad Abdul Somad seperti dalam video yang dibagikan oleh Belajar Mengaji terlebih dahulu menjelaskan soal hadist yang berkaitan dengan mengusap wajah.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal mengusap wajah setelah salam saat mengerjakan shalat.
Mengenai soal mengusap wajah, kata Ustadz Abdul Somad, ada sandarannya dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Tirmidzi.
Baca juga: Kapan Makmum Baca Alfatihah saat Shalat Berjamaah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
“Tentang masalah mengusap wajah, Hadist Riwayat Sunan Tirmidzi. Nabi kalau mengangkat tanggan berdoa, Nabi tak pernah menurunkan tangannya, sebelum dia usap wajahnya,” kata Ustad Abdul Somad.
"Setiap dia (Nabi) menurunkan tangannya, dia usap dulu wajahnya, baru turun," tambah Dai yang akrab disapa UAS ini.
Akan tetapi, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hadist tersebut merupakan hadist dhaif atau lemah.
Namun, menurut seorang Al Hafiz yakni Ibnu Hajar Al Askalani dalam kitab fiqihnya, dijelaskan bahwa status hadist tersebut telah naik derajatnya menjadi Hadist Hasan.
shalat
Mengusap Wajah
UAS
Ustadz Abdul Somad
Hukum
mengusap wajah usai shalat
Serambinews
Serambi Indonesia
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.