Polisi Buru Sosok A, Penyuplai Sabu di Malaysia untuk Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang
Polisi masih mencari seseorang berinisial A yang diduga terlibat peredaran sabu dengan Sofyan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, yang sejak Maret 2024 dinyatakan buron karena terlibat kasus narkoba ternyata mendapatkan sabu dari Malaysia.
Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Polisi masih mencari seseorang berinisial A yang diduga terlibat peredaran sabu dengan Sofyan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, A kini berada di Malaysia.
"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, dia adalah Warga Negara Indonesia," ucap Mukti saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Senin (27/5/2024).
Mukti menambahkan, Sofyan mendapat sabu dari sosok A.
Sabu itu dikemas dalam bentuk bungkus teh China.
"Ini murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh China," ungkap Mukti.
Mukti menyebut, narkotika yang dibungkus teh China ini berasal dari Thailand.
Ia menduga ada keterlibatan antara Sofyan dengan jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama.
"Bungkus teh China ini kongkrit dengan barang-barang (narkotika) dari Thailand, ini masih kami dalami kembali," tutur Mukti.
Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.
"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti.
| Pengusaha Malaysia Jajaki Bisnis Impor Ikan Segar dari Aceh |
|
|---|
| Kapolres Abdya Ajak Santri Perangi Narkoba dan Judi Online |
|
|---|
| Pakar Korosi UTP Malaysia Isi Kuliah Tamu Selama 2 Jam di FT-USK |
|
|---|
| Dirjen PAS: Kasus Ammar Zoni Temuan Selinting Ganja di Sel, Kenapa Dibawa ke Nusakambangan? |
|
|---|
| Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.