Polisi Buru Sosok A, Penyuplai Sabu di Malaysia untuk Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang

Polisi masih mencari seseorang berinisial A yang diduga terlibat peredaran sabu dengan Sofyan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. 

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Baca juga: Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Kabur Tinggalkan Istri Tengah Hamil Sejak Masuk DPO Kasus 70 Kg Sabu

 

Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap calon legislatif (caleg) dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S) yang terlibat kasus penyelundupan 70 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pasal TPPU ini akan diterapkan dalam rangka memetakan aliran dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke partai.

"Nanti kita sidik TPPU," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024), ketika ditanya apakah ada aliran dana hasil penyelundupan narkoba yang mengalir ke PKS.

Adapun polisi menduga ada sebagian uang hasil penyelundupan narkoba yang digunakan Sofyan untuk mencalonkan diri dalam pileg.

Namun, Mukti menyebut nominal angka tersebut masih didalami.

"Masih didalami," ucap dia.

Baca juga: Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

PKS Pecat Sofyan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat calon legislatif (caleg) PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait peredaran narkoba berjenis sabu-sabu seberat 70 Kilogram.

"Tentu saja, yang bersangkutan sudah diproses dan akan dipecat dari caleg terpilih, dan tentu ini sesuatu yang kami tidak kehendaki," kata Ketua DPW PKS Aceh Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Nasir mengatakan pergantian caleg akan dilakukan mulai dari perolehan suara nomor 2. Sesuai peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Iya sesuai dengan UU lah," ucapnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved