Berita Blangkejeren

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian

Mereka ditangkap di lokasi terpisah karena terlibat kasus pencurian di sebuah rumah di Dusun Logon Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren.

Editor: mufti

"Keempat pelaku pencurian bersama barang bukti handphone dan tabung elpiji sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses penyidikan lebih lanjut." M ABIDINSYAH,  Kasat Reskrim Polres Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues, meringkus 4 warga Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Minggu (26/5/2024) sore.

Mereka ditangkap di lokasi terpisah karena terlibat kasus pencurian di sebuah rumah di Dusun Logon Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren.

Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2024. Dimana para pelaku membawa kabur isi rumah seperti 5 buah handphone dan 3 tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Mereka masuk ke rumah korban, setelah merusak jendela belakang. Kasus pencurian itu dilaporkan korban ke Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan EP melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, Senin (27/5/2024) mengatakan, keempat pelaku pencurian yang ditangkap itu adalah SR (24), RD (20), SP (19) dan RU (22).

“Dari tangan para tersangka Polisi menyita barang bukti 5 buah handphone dan 3 buah tabung elpiji. Pelaku SP dan RU mengakui pernah melakukan aksi pencurian di sebuah Toko BSI Link di Desa Kutelintang,” terangnya.

Kasat Reskrim mengatakan, dalam kasus pencurian tersebut ada tiga tersangka lain. Namun saat dilakukan penyergapan oleh petugas, ketiga tersangka berhasil melarikan diri lewat genteng rumah dan kabur ke perkebunan warga.

"Keempat pelaku pencurian bersama barang bukti handphone dan tabung elpiji sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(c40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved