Breaking News

Berita Kutaraja

Spesialis Rumah Kosong Beraksi di 3 TKP di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Gasak Perabotan Korban

SH diketahui memang kerap beraksi di rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh pemilik satu hingga tiga minggu.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi menunjukkan barang bukti bersama kedua tersangka hasil pencurian rumah kosong di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024). 

LaporanI Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Darul Imarah berhasil mengamankan dua tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka diamankan oleh pihaknya kepolisian pada 4 Mei 2024, di salah satu tempat peternakan ayam di Desa Lamjame, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 29 Mei 2024 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua berperan sebagai pencuri dan penadah hasil curian.

Pelaku merupakan spesialis rumah kosong berinisial SH (30), dan penadah SA (49).

“Benar dua orang kita amankan tersangka kasus pencurian rumah kosong di Darul Imarah,” kata Fadillah didampingi Kapolsek Darul Imarah, Iptu Hendra Syahputra saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024).

Dia mengatakan, tersangka merupakan redivisi kasus serupa.

Di mana SH baru saja keluar dari jeruji besi tahun lalu.

Pelaku melakukan aksi pencurian saat tengah malam hingga subuh.

SH diketahui memang kerap beraksi di rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh pemilik satu hingga tiga minggu.

Di mana, modus yang ia lakukan agar aksi tidak dicurigai oleh masyarakat setempat, ia berdalih sebagai kurir jasa angkut barang.

Hasil curian tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up. 

Dikatakan Fadillah, pelaku melancarkan aksinya di tiga TKP yakni Komplek PNS C Desa Lamjame di dua rumah dan Dusun Meusara Agung, Desa Gue Gajah.

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak barang perabotan rumah tangga berupa tiga tempat tidur, springbed, satu meja hias, lemari jepara coklat, satu set kursi dan meja, satu unit Honda Scoopy, satu AC, dan satu unit printer.

“Jadi aksi pelaku ini terbongkar setelah kita menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang bersembunyi di peternakan ayam di kawasan Lamjame Daya,” ungkapnya.

Akibat aksi yang dilakukan oleh pelaku, para korban mengalami kerugian hingga Rp 134 juta, dan kini mereka dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Jo 362 KUHP.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved