Kejagung Umumkan Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi PT Timah Capai Rp300,003 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp300,003 triliun.
Editor:
Faisal Zamzami
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)
1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
7. BY, Komisaris CV VIP;
8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
9. Rosalina, General Manager PT TIN;
10. RI, Direktur Utama PT SBS;
11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
15. Helena Lim, Manager PT QSE;
Baca Juga
Baru Bebas Penjara, Mantan Pejabat Dishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.