Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Editor: Faisal Zamzami
Doc. PSI
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PSI Kaesang di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Mengapa kartu Kaesang jadi hidup?

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Kapan jadwal pelantikan?

Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU. KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.

Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

 
Dasco sudah promosi

Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.

Baru-baru ini pula, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.

Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.

Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.

 

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Penjelasan tu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5/2024).

Oleh sebab itu, kata Idham, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," jelasnya, dikutip Kompas.com.

 
Sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Sedangkan batas usia minimum  untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.

MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.

Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.

Padahal,  syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru.  Bahkan draf rancangan itu  telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.

Idham mengatakan, pihaknya akan melaporkan situasi yang ada kepada pembentuk undang-undang lagi.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada," tuturnya.

 
"Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," bebernya.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon: Usut Secara Transparan, Tak Perlu Ditutup

Baca juga: Patungan Kurban Idul Adha 2024, Simak Penjelasan Buya Yahya, Awas Hal Ini Bikin Kurban Tidak Sah

Baca juga: Tiga Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua, Tgk Tahiyat: Patut Diingat Agar Selamat Dunia Akhirat

 

 

Kompas.com; MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved