Wanita 27 Tahun Kejang-Kejang dan Tewas Usai Disuntik Filler Payudara, Pemilik Salon Ditangkap

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan korban meninggal berinisial PK (27) warga Kota Yogyakarta.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: iStock
Ilustrasi wanita tewas usai disuntik filler payudara 

Sekitar pukul 17. 00 WIB korban diantar oleh istri pemilik salon bersama satu temanya ke rumah sakit.

"Dokter menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," tuturnya.

Dua Orang Diamankan

Keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban lantas memutuskan untuk melapor ke Polisi.

 Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang 

"Telah terjadi dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial SMT (40) sebagai pemilik salon dan seorang perempuan berinisial EK (36) karyawan salon.

Dua orang yakni SMT dan EK dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Baca juga: Begal Payudara Kembali Beraksi di Kawasan Limpok Aceh Besar

Salon Baru Pertama Kali Praktik Suntik Payudara

Salon di daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang menjadi lokasi suntik filler payudara dan menewaskan seorang perempuan berinisial PK (27) baru beroperasi sekitar dua tahun. 

Salon tersebut ternyata baru pertama kali melakukan praktik suntik filler payudara.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia bukan malpraktik tetapi praktik medis ilegal.

"Jadi untuk ini bukan malpraktik tapi praktik medis ilegal," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu (29/05/2024).

Yuswanto menjelaskan, dari penyelidikan awal diduga salon tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik yang sifatnya medis.

"Malpraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan, kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," tuturnya.

Diungkapkan Yuswanto, salon tersebut beroperasi sekitar 2 tahunan. Kemudian untuk praktik suntik filler payudara, baru pertama kali dilakukan. Sebelum-sebelumnya, salon tersebut melayani filler hidung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved