Breaking News

Siswi SLB Hamil 7 Bulan di Jakbar, Diduga Dirudapaksa Teman Kelas, Keluarga Korban Tolak Tes DNA

Diketahui, korban merupakan siswi disabilitas yang memiliki keterbelakangan dalam pendengaran, bicara, dan intelektual.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Ibu korban, R, menjelaskan korban diduga dirudapaksa pada bulan Oktober atau November 2023 lalu.

Ia menegaskan pelaku rudapaksa merupakan teman korban lantaran pada bulan tersebut masih aktif sekolah.

"Kebetulan kemarin anak sakit lagi, jadi terus di USG lagi tanggal 22 (Mei 2024), ternyata udah masuk 27 minggu."

"Jadi itu dari bulan November, ya sekolah full lah, aktif sekolah terus," ucapnya.

Meski kondisi fisik korban berubah, pihak keluarga tak memiliki kecurigaan siswi SMP tersebut hamil.

"Awalnya engak ada kecurigaan, karena anak saya datang menstruasi itu enggak setiap bulan. Pernah 4 bulan enggak datang menstruasi itu enggak ada apa-apa," tandasnya.

Korban kemudian dibawa ke poli kandungan dan dinyatakan hamil setelah menjalani tes USG.

Baca juga: Pura-pura Mengantuk Usai Antar Sewa, Sopir Mobil Rental Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel

Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran

Baidawi alias Kumis (52) diringkus aparat kepolisian atas aksi bejatnya melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berinisial H (12) yang merupakan tetangganya sendiri di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baidawi melakukan aksi bejat terhadap korban pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.


Aksi Baidawi dilakukan di rumahnya ketika korban hendak membeli air minum di warung kelontong miliknya.

"Tersangka menarik korban masuk ke dalam rumah tersangka sehingga korban dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan oleh tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Baidawi alias Kumis diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu kepada korban berkali-kali.

Untuk menutupi aksinya, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

"Kejadian tersebut merupakan pengulangan yang terjadi sebanyak tiga kali," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved