Siswi SLB Hamil 7 Bulan di Jakbar, Diduga Dirudapaksa Teman Kelas, Keluarga Korban Tolak Tes DNA

Diketahui, korban merupakan siswi disabilitas yang memiliki keterbelakangan dalam pendengaran, bicara, dan intelektual.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Kemudian setelah beberapa waktu, nenek korban lantas merasa janggal ketika melihat cara berjalan cucunya tampak tak biasa.

Lalu pada akhirnya korban H menceritakan apa yang ia alami ikepada neneknya tersebut.

"Lalu saksi memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu kandung korban," kata Ari.

Polisi yang kemudian mendapat laporan tersebut langsung bergerak dengan menangkap tersangka Baidowi alis Kumis di rumah sekaligus kios miliknya di wilayah Jalan Kemayoran Tengah, Jakarta Pusat

Atas perbuatannya itu kini Badiawi pun dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 15 Huruf H Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman masing masing paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Italia 2024: Maverick Vinales Tercepat, Quartararo Mengancam, Marquez Menjauh

Baca juga: Fakta Bripka SR Perkosa Bocah SD Berulang Kali di Ambon: Korban Diancam hingga Pelaku Ditahan

Baca juga: Yaman Janji Balas Serangan Udara AS dan Inggris yang Tewaskan 16 Orang dan Lukai 30 Lainnya

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kandungan Masuk 7 Bulan, Keluarga Siswi SLB Korban Pelecehan Seksual Tolak Tes DNA, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved