Bejat! Ayah di Banjarmasin Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun, Korban Juga Dicabuli Pamannya

Melihat itu, ibu korban langsung berteriak, melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan pelaku," jelas Eru.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, BANJARMASIN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini pelakunya adalah SY yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, korban dicabuli selama 4 tahun terakhir saat korban masih berusia 10 tahun.

"Saat ini korban berusia 14 tahun," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/6/2024).

Eru menjelaskan kronologi sampai pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya tak berada di rumah.

Setiap kali selesai mencabuli anaknya, korban diancam oleh pelaku agar tak melaporkan ke siapa pun.

Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya ketahuan juga oleh istrinya.

Baca juga: Kejamnya Didik, Tak Hanya Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Diduga Cabuli Korban sebelum Dihabisi

Mengancam akan membunuh

Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah meninggalkan korban dan pelaku untuk bekerja.

"Sepulang bekerja, ibu korban mendapati pelaku tengah mencabuli anaknya.

Melihat itu, ibu korban langsung berteriak, melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan pelaku," jelas Eru.

Meski terpergok mencabuli anaknya, pelaku malah balik mengancam akan membunuh jika melapor ke polisi.

"Karena ketakutan, istri pelaku memilih kabur membawa korban dan bersembunyi di salah satu rumah warga," ungkap Eru.

Setelah merasa aman dari ancaman suaminya, ibu korban kemudian melapor ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur.

Mendapat laporan dari ibu korban, petugas langsung gerak cepat memburu pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Kondisi korban pastinya saat ini dalam kondisi trauma," pungkas Eru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen, Kondisi Terkini Sang Anak

Korban Juga Dicabuli Pamannya

 

Dari hasil penyidikan, terungkap jika korban tidak hanya dicabuli oleh ayah kandungnya, tetapi juga oleh pamannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa.

"Berdasarkan pengakuan korban, ada pelaku lain yang turut melakukan pencabulan, yakni pamannya," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/6/2024).

Eru mengatakan, sejak kasus pencabulan ini dilaporkan ibu korban ke polisi, paman korban langsung melarikan diri.

"Saat ini paman korban berstatus daftar pencarian orang atau DPO," jelasnya.

 

 

Digauli Bapak Angkat, Siswi SD di Grobogan Hamil 8 Bulan

SP, siswi kelas 6 SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berbadan dua setelah berkali-kali ditiduri bapak angkatnya, TT (45).

Pelajar berusia 12 tahun itu kini menderita depresi hingga terpaksa diungsikan keluarganya ke wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Desa Sumberagung, M Puji Hendriyanto, menyampaikan, sejak kecil, korban yang merupakan anak yatim-piatu itu tinggal dengan neneknya di salah satu dusun di desanya di Kecamatan Ngaringan, Grobogan. 

Namun tiga tahun lalu, korban diasuh oleh TT dan istrinya yang berdomisili di dusun sebelah.

Nenek korban yang mengenal dan mengetahui pasutri tersebut belum dikaruniai anak akhirnya mengamini korban dijadikan anak angkat.

Terlebih dengan janji akan menanggung biaya pendidikannya hingga tamat SMA.

"Kasus ini terbongkar dua minggu lalu setelah ibu angkat korban mencurigai perut korban yang membesar," ungkap Puji saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (1/6/2024) malam.

Setelah diperiksakan ke fasilitas kesehatan setempat, sambung Puji, korban diketahui telah mengandung delapan bulan.

"Ia mengaku tiga kali disetubuhi ayah angkatnya," kata Puji.

Polisi masih periksa saksi-saksi

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini belakangan tersebar luas sampai akhirnya TT digelandang ke Mapolsek Ngaringan untuk mencegah amukan massa.

"Kemarin pelaku, penjaga sekolah itu sudah diamankan polisi. Kami harap dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sementara itu korban dalam perlindungan dan pengawasan kerabat terdekatnya di Pati," terang Puji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan, pelaporan kasus asusila tersebut masih didalami.

"Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Agung.

 

Baca juga: Sayuti Abubakar Ingin Jadikan Lhokseumawe Kota Modern

Baca juga: Tekad Safriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman Majukan Aceh Singkil

Baca juga: Persiapan Magang, 10 Siswa SMKN 1 Dewantara Dibekali Bahasa dan Budaya Jepang

 

 

Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Ayah Kandung, Anak di Banjarmasin Juga Dicabuli Pamannya"

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved