Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Menyesal, Menangis hingga Tak Nafsu Makan, Begini Nasibnya

Kini R (22) menyesal usai tahu video perbuatan tak senonoh yang dilakukannya kepada sang buah hati viral di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
TikTok
Video viral ibu cabuli diduga anak kandungnya yang mengenakan baju biru. Inilah sosok sang ibu. 

Saat kembali pulang usai menghilang, R membeberkan alasan membuat video aksi pencabulan terhadap anaknya.

R mengaku membuat video tersebut karena dijanjikan akan diberi uang oleh seseorang yang dikenalnya dari media sosial.

"Ya cuma bisa minta untuk ditindaklanjuti saja. Yang penting sadar kalau dia (R) salah dan ngaku tentang alasannya untuk apa," ungkap Mi.

Setelah itu, R memutuskan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan untuk mengakui perbuatannya pada Minggu malam.

"Jadi kami rayu dia buat nyerahin diri ke polisi, diantar sama adik dan suaminya, daripada dia ditangkap dan lebih jadi masalah," tutur Mi.

"Itu Minggu habis Maghrib banget (menyerahkan diri), sudah mendekati waktu azan Isya. Dia diantar sama adik saya dan suami, lalu juga I beserta anak-anaknya, berarti berenam," tambah MI.

Baca juga: Keluarga dari Ibu yang Cabuli Anaknya Minta Suami Pelaku Jadi Tersangka, Ungkap Alasannya

Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.

Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023. Pada Minggu malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial.

Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 15 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri.

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved