Salam

Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Perlu Ditingkatkan

Tim Gabungan Bea Cukai berhasil meng-gagalkan penyelundupan 15 juta batang rokok ilegal dalam dua kali penangkapan yang terjadi di perairan Aceh. Sela

|
Editor: mufti
Serambi Indonesia
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi saat memperlihat rokok ilegal hasil tangkapan petugasnya dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024), di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. 

SELAMA Mei 2024, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil meng-gagalkan penyelundupan 15 juta batang rokok ilegal dalam dua kali penangkapan yang terjadi di perairan Aceh. Selain rokok, petugas juga mengamankan lima pelaku dari operasi tersebut.

Rokok ilegal jenis kretek putih itu dipasok dari Thailand dengan menggunakan kapal nelayan. Rencananya rokok ilegal tersebut akan dipasarkan ke wilayah Aceh dan provinsi lainnya. Total nilai dari 15 juta batang rokok itu sebesar Rp 37,8 miliar dengan poten-si kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50,1 miliar.

"Jadi dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tan-pa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp 37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil disela-matkan adalah sebesar lebih dari Rp 50 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi, sebagaima-na diberitakan Serambi, Selasa (4/6/2024).

Kalau kita melihat ke belakang, rokok ilegal ini sebenarnya bukanlah masalah baru di Aceh. Bedanya, kalau dulu rokok ille-gal itu banyak dipasok dari Pulau Jawa, sekarang banyak dipa-sok dari luar negeri, terutama Thailand. Peredarannya di pasar-an juga kini semakin marak, dan dengan mudah bisa kita beli di kios-kios pinggir jalan.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indo-nesia. Ciri-cirinya antara lain: tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang ti-dak sesuai peruntukannya.

Cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Selain rokok, cukai juga dibebankan untuk barang lain seperti alkohol dan barang mewah lainnya. Karena itu-lah, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pe-langgaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Penetapan cukai terhadap rokok ini juga dapat dipahami bah-wa pemerintah berupaya ingin membatasi peredaran rokok di masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkannya, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi keluarga. Karena itu, ham-pir setiap tahun terjadi kenaikan cukai rokok, yang menyebab-kan harganya di pasar semakin mahal.

Nah di sinilah hukum pasar terjadi. Masyarakat dengan pen-dapatan yang lebih rendah cenderung memilih rokok ilegal kare-na harganya yang lebih murah. Sehingga, akibat dari tingginya permintaan, peredarannya di pasaran pun semakin marak. Per-lu dipahami, bagi masyarakat awam, cukai atau penerimaan ne-gara itu tidak terlalu penting, karena terlalu jauh dari jangkauan pikiran mereka. Bagi masyarakat, yang terpenting bisa menda-patkan rokok dengan harga murah.

Di sinilah pentingnya kolaborasi. Penindakan sebaiknya juga disertai dengan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat. So-sialisasi dimaksudnya bukan hanya tentang pentingnya cukai bagi pembangunan negara atau daerah, tetapi juga tentang ba-haya rokok bagi kesehatan, terlebih lagi rokok ilegal. Hal ini di-sebabkan rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas kompo-sisi kandungan tar dan nikotin yang ada di dalamnya. Apalagi ada temuan bahwa rokok ilegal ada yang dicampur kayu dan kertas. Nah!

POJOK

PAN berikan rekomendasi 22 bacalon kepala daerah
Ingat, itu masih rekomendasi lho, belum tentu diusung

Chile dukung Afsel gugat Israel di ICJ
Indonesia tak ikut menggugat, tetapi kirim TNI ke Gaza

Febri dapat honor Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar
Kalau asalnya dari uang korupsi bagaimana?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved