Breaking News

Berita Aceh Besar

Bikin Senang, Gaji Ke-13 Ribuan ASN di Aceh Besar Cair sebelum Idul Adha 1445 H, Serap Dana Rp 30 M

“Karena itulah, saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran sebelum hari raya,” kata Iswanto, Sabtu (8/6/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Bupati Aeh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K, dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar-benar merasakan manfaat, terutama kala hari-hari menjelang Idul Adha, yang memang butuh anggaran pendukung,” ujar Pj Bupati.

“Karena itulah, saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran sebelum hari raya,” kata Iswanto, Sabtu (8/6/2024).

Gaji ke-13 sendiri adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

Karena hal tersebut, ia berharap, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.

"Selain itu, tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pihaknya juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu.

"Karenanya, saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tegas Iswanto.

Ada pun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Sedangkan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024.

“Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar.

“Alhamdulillah dana sudah standby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan dia, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5.935 orang.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved