Berita Pemilu 2024
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029
Dengan alasan permohonan pemohon dinyatakan gugur, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perjuangan tujuh calon legislatif (caleg) DPRK, dan DPRA, dan DPR RI, dari Aceh Utara untuk memperoleh kursi dewan periode 2024-2029, di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan kandas.
Karena permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mereka ke MK pascapenetapan perolehan suara Pemilu 2024, tidak akomodir.
Dengan alasan permohonan pemohon dinyatakan gugur, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
Permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima, dan bahkan yang sudah masuk dalam tahap pembuktian juga ditolak.
Diberitakan sebelumnya, lima calon anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK.
Masing-masing, Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Muntasir dari Partai Aceh (PA), Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Kemudian, M Nasir asal Desa Matang Teungoh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA, Daerah Pemilihan VI Aceh Utara.
Lalu, Muhammad Yusuf asal Cot Manyang, Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dapil IV.
Selanjutnya, Nanda Nurkhalis dari Partai Demokrat, Dapil IV Aceh Utara.
Sedangkan untuk dua calon anggota DPRA dari Aceh Utara yang mengajukan PHPU ke MK, adalah T Muhammad Isa Aziz dan Jufri Sulaiman, keduanya dari Partai Golkar Dapil V (Aceh Utara dan Lhokseumawe).
Sebagian PHPU dari caleg Aceh Utara itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada 21 Mei 2024.
Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian dan tidak diteruskan oleh MK.
“Semua PHPU yang diajukan calon Anggota DPRK Aceh Utara sudah diputuskan oleh MK,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (8/6/2024).
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi
MK tolak PHPU 7 caleg
Pemilu 2024
KIP Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Caleg PKB di Aceh Utara Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK, Dugaan Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.