Berita Pemilu 2024
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029
Dengan alasan permohonan pemohon dinyatakan gugur, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada, Jumat (7/6/2024).
Sedangkan satu perkara calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh, Muntasir diputuskan pada 7 Juni 2024, setelah pembuktian dengan isi amar putusan tidak dapat diterima alias ditolak.
Karena itu, dalam waktu dekat, KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara.
“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.(*)
Tags
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi
MK tolak PHPU 7 caleg
Pemilu 2024
KIP Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pemilu 2024
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Caleg PKB di Aceh Utara Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK, Dugaan Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.