Berita Pemilu 2024

PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029

Dengan alasan permohonan pemohon dinyatakan gugur, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan, PHPU Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada, Jumat (7/6/2024). 

Sedangkan satu perkara calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh, Muntasir  diputuskan pada 7 Juni 2024, setelah pembuktian dengan isi amar putusan tidak dapat diterima alias ditolak.

Karena itu, dalam waktu dekat, KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara.

“Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved