Breaking News

Idul Adha 1445 H

Sahkah Berkurban dengan Cara Patunga? Simak Dulu Ketentuannya,Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya - Mau Patungan Kurban Untuk Idul Adha 2024? Simak Dulu Ketentuannya Agar Sah,Ini Penjelasan Buya Yahya. (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

SERAMBINEWS.COM - Umat muslim yang berencana akan melaksanakan kurban pada Idul Adha 2024 pun ada yang sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhannya.

Terutama soal hewan apa yang akan dikurbankan.

Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan dzulhijjah yang dikerjakan bertepatan dengan momen Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.

Ibadah kurban sendiri menjadi salah satu topik yang selalu dibahas setiap kali momen Idul Adha tiba.

Termasuk mengenai hukum kurban secara patungan yang kerap dilakukan oleh umat muslim.

Oleh karena sering diterapkan oleh umat muslim, perlu mengetahui hukum dari kurban secara patungan.

Sebab sebagaimana diungkapkan oleh Pendakwah Buya Yahya, hukum kurban secara patungan ini ada yang sifatnya sah dan tidak sah.

Lalu, ibadah patungan kurban seperti apa yang dikatakan sah dan tidak sah itu?

Simak selengkapnya penjelasan Buya Yahya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Mau Beli Hewan Kurban, Lebih Baik Pilih Hewan yang Jantan atau Betina? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum kurban secara patungan

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved