Idul Adha 1445 H
Sahkah Berkurban dengan Cara Patunga? Simak Dulu Ketentuannya,Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.
"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.
Baca juga: Hukum Patungan Kurban Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.
Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.
Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.
"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.
Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.
"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga memberikan contoh bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha sudah Dekat, Begini Syarat Sah Memberikan Hewan Kurban
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2024, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apa Boleh?Ini Hukumnya
Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan uang untuk membeli seekor kambing.
Lalu kambing tersebut diberikan kepada salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut sebagai kurban atas dirinya.
Maka kurban tersebut sah.
"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.
Kapan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha? Simak Penjelasan UAS Berikut |
![]() |
---|
10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Cocok untuk Mengolah Daging Kurban |
![]() |
---|
Bolehkah Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
Berkurban tapi Tak Menyaksikan Proses Penyembelihannya, Begini Hukumnya Menurut UAS |
![]() |
---|
Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.