KDRT

Hajar Istri Hingga Benjol dan Memar, Oknum PNS Aceh Timur Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menerangkan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertem

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Oknum PNS Aceh Timur ditangkap karena KDRT terhadap Istri, Minggu. (9/6/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Timur berinisial ZU (44) ditahan Polres Aceh Timur setelah melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka memar hingga benjolan di kepala istri atau (KDRT), Minggu (9/6/2024).

Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Satreskrim Polres Aceh Timur, akhirnya menahan ZU yang merupakan warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menerangkan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku (ZU).

Baca juga: Pria 59 Tahun Ditangkap usai Pukul Kepala Istri dengan Kulit Pisang, Diancam Pasal Penyerangan KDRT

Adapun kronologi, kejadian terjadi sekira pukul 23:30 WIB. ZU dan korban menutup kedai ingin istirahat.

Namun untuk ZU tidur di kamar milik anaknya dan istrinya tidur di kamar sebelah.

Selanjut nya sekira pukul 23:00 WIB, terjadi pemadaman listrik yang membuat istrinya takut dan lari ke kamar ZU lalu mengedor-gedor pintu dengan panik.

Saat di buka pintu ZU menampar istrinya pada pipih sebelah kiri sehingga membuat istrinya terkejut dan menatap ZU.

Namun, ZU menarik lengan istrinya hingga ke dalam kamar dan ZU langsung memakai baju ingin keluar.

Lalu ZU meminta kunci pintu rumah untuk keluar, istrinya tidak memberikan, sehingga dengan kesal ZU menarik kerah baju istrinya lalu memukul kepala pada bagian sebelah kanan sebanyak dua kali.

"Selanjutnya dari korban memberikan kunci, setelah di berikan ZU kembali memukuli istrinya pada bagian wajah tepatnya di bagian jidat sebanyak 1 kali dan langsung pergi meninggal kan istrinya," ujar Kasat reskrim.

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

Dari hasil visum pada bagian wajah di temukan benjolan danpada bagian jidat dengan ukuran 4,5 Cm x 5,5 Cm.

Pada bagian badan juga temukan luka lebam pada area dada, serta pada area kepala ditemukan bengkak pada area kepala bagian kanan atas.

"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, (08/06/2024)," kata Kasat.

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved