Berita Aceh Utara

MK Anulir PHPU 7 Caleg Aceh Utara

Permohonan perkara nomor 144, lanjut proses pembuktian, tapi dapat diterima yang dibacakan keputusannya pada 7 Juni 2024. HIDAYATUL AKBAR, Ketua KIP A

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar 

Permohonan perkara nomor 144, lanjut proses pembuktian, tapi dapat diterima yang dibacakan keputusannya pada 7 Juni 2024. HIDAYATUL AKBAR, Ketua KIP Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, yang diajukan tujuh caleg legislatif (caleg) dari Aceh Utara dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di waktu berbeda. Pertama, MK menganulir enam permohonan caleg DPRA dan DPRK dari Aceh Utara dalam putusan dismissal pada 21 Mei 2024.

Kedua, pada sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk caleg dari Aceh Utara yang digelar pada Jumat (7/6/2024) di Jakarta. Permohonan yang dianulir tersebut dari Muntasir, calon anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Aceh.

Enam permohonan caleg yang dianulir sebelumnya adalah Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Aceh Utara. Kemudian, M Nasir asal Gampong Matang Teungoh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Dapil VI Aceh Utara. Lalu, Muhammad Yusuf asal Cot Manyang, Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV.

Selanjutnya, permohonan Nanda Nurkhalis, calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara. Sedangkan dua lagi, calon anggota DPR Aceh dari Aceh Utara yaitu T Muhammad Isa Aziz dan Jufri Sulaiman, keduanya merupakan caleg dari Partai Golkar Dapil V (Aceh Utara dan Lhokseumawe).

PHPU diputuskan hakim MK dalam sidang beragenda pengucapan putusan dismissal terhadap 207 (termasuk 6 dari Aceh Utara) terhadap perkara legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada 21 Mei 2024. Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian dan tidak diteruskan oleh MK.

Antara lain karena permohonan pemohon dinyatakan oleh MK gugur, MK juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon. “Permohonan perkara nomor 144, lanjut proses pembuktian, tapi dapat diterima yang dibacakan keputusannya pada 7 Juni 2024,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH kepada Serambi Sabtu (8/6).

Karena itu, dalam waktu dekat KIP Aceh Utara akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan perolehan kursi bagi 45 calon anggota DPRK Aceh Utara. “Kami masih di Jakarta akan bermusyawarah dulu untuk menentukan rapat penentuan perolehan kursi,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara.(jaf)

Penetapan Perolehan Kursi

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Syahrizal SH kepada Serambi, menyebutkan, sudah mengetahui isi putusan permohonan PHPU dari MK terhadap perkara yang diajukan para calon anggota DPRK Aceh Utara dan sudah menerima isi putusan dismissal. Selain itu, pada 7 Juni 2024 juga mengikuti proses dengan ahgenda pembacaan putusan melalui youtube.

Sehingga KIP Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya, kata Syahrizal, sudah dapat melaksanakan penetapan peroleh kursi bagi calon Anggota DPRK Aceh Utara periode 2024-2029, karena tidak permohonan caleg dari Aceh Utara yang dapat diterima. “Untuk sekarang kami menunggu kapan digelar penetapan peroleh kursi dari KIP,” pungkas Syahrizal.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved