Info Haji
Jamaah Calon Haji Diingatkan Wajib Patuhi dan Jangan Langgar Larangan Ihram, Pahami Manasik
Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah.
Laporan Khalidin Umar Barat | Arab Saudi
SERAMBUNEWS.COM, MAKKAH - Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram.
Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah.
Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup.
Pakaian bertangkup adalah pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen, seperti celana atau baju.
Kemudian juga dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit dan menutup kepala yang melekat, seperti topi atau peci dan sorban.
“Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Senin (10/06/2024).
Baca juga: Ini Upaya Menteri Agama Atasi Masalah Visa Non-Haji, Siapkan Sanksi Berat Bagi Travel Nekat
Selama berihram, Widi melanjutkan penjelasannya, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
Juga dilarang memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
“Dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,” jelas dia.
Selanjutnya, kata Widi, dalam keadaan ihram jemaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
“Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi,” tukasnya.
Baca juga: Ini Sosok Wirda Mansur, Anak Yusuf Mansur yang Diundang Khusus Ibadah Haji dari Raja Salman
Ia mengatakan, dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, anjing buas.
Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
![]() |
---|
Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
![]() |
---|
Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
![]() |
---|
BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.