Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Beri Keterangan Soal Harun Masiku
"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan," kata Hasto, Senin.
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekejn) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap eks politikus PDI-P Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.39 WIB, ditemani sejumlah pengacaranya termasuk Rony Talapessy.
Hasto mengenakan kemeja batik berwarna merah dan sejumlah dokumen berbentuk berkas.
"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan," kata Hasto, Senin.
Hasto kemudian masuk ke lobi Gedung Merah Putih dan mengurus administrasi pada resepsionis.
Setelah itu, ia menunjukkan dokumen berkop KPK kepada awak media dan duduk menunggu panggilan petugas di sofa.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Janji Beri Keterangan Sebaik-baiknya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan akan menyampaikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sebaik-baiknya.
Pada Senin (10/6/2024) hari ini, Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hasto mengatakan, sebagai warga negara dirinya akan menaati hukum yang berlaku dan memenuhi panggilan penyidik.
Ia akan memberikan keterangan terkait perkara Harun Masiku yang saat ini buron.
"Saya diundang salam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan Harun Masiku," ujar Hasto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.39 WIB bersama tim pengacaranya.
Salah satu pengacara Hasto adalah Ronny Talapessy yang juga diketahui sebagai kader PDI-P dan pernah mendampingi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Hasto akan diperiksa terkait keberadaan Harun yang sudah 4 tahun buron.
Ali mengatakan, keterangan Hasto diperlukan karena tim penyidik mendapatkan informasi baru soal keberadaan Harun.
"Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," kata Ali, Selasa (4/6/2024).
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.
Baca juga: Rudal Houthi Hantam Dua Kapal Kargo yang Terindikasi Menuju Pelabuhan Israel di Laut Merah
Baca juga: Waspada Wanita Usia 35 Tahun ke Atas Kurangi Konsumsi Makanan Ini, dr Boyke : Kanker hingga Miom Bye
Baca juga: Sosok Selebgram Salmania, Menjalin Kedekatan dengan Teuku Ryan, Instagram Diserbu Warganet
Kompas.com dengan judul "Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto Janji Beri Keterangan Sebaik-baiknya",
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.