Idul Adha 2024

Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban. Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya. (FOTO: Warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahim, Banda Aceh gotong royong melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di halaman Masjid Baiturrahim, gampong setempat pada 1 Juli 2023). 

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan qurban.

Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.

Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal.

Siapa saja yang berhak menerima kurban?

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa kriteria dalam pendistribusian kurban Idul Adha.

Terutama mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Dilansir dari laman resmi Baznas, berikut golongan orang yang berhak menerima kurban.

  • Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Sahkah Jika Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih? Simak Penjelasan UAS

  • Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

  • Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved