Idul Adha 2024
Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya
Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban. Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut ketentuan-ketentuan pembagian kurban yang juga perlu diketahui oleh pelaksana kurban.
Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari.
Dengan demikian, proses penyembelihan hewan kurban untuk menunaikan ibadah kurban juga akan segera dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.
Satu diantaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.
Menurut Ustadz Masrul Aidi, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.
Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?
Berikut penjelasan lengkap Ustad Masrul Aidi.
Baca juga: Tukang Jagal atau Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban, Ini Alasannya Kata Buya Yahya
Hukum kurban berdasarkan statusnya
Ulama muda Aceh, Ustad Masrul Aidi pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.
Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.
Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.
Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.
"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul sebagaimana dilansir dari artikel yang diterbitkan Serambinews.com 16 Juli 2020 lalu.
Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.
Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.
Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.
Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.
Baca juga: Apakah Sah dan Diterima Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban UAS
Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.
Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.
“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.
Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.
Pembagian daging kurban
Dalam penjelasannya itu, Ustad Masrul juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kubran.
Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.
Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.
Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.
Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.
“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar utad Masrul.
Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Dengan Uang Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya? Simaknya Berikut
“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori qurban minimalist,” tambahnya.
Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.
Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.
Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan qurban.
Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.
Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal.
Siapa saja yang berhak menerima kurban?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa kriteria dalam pendistribusian kurban Idul Adha.
Terutama mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, berikut golongan orang yang berhak menerima kurban.
-
Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Baca juga: Sahkah Jika Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih? Simak Penjelasan UAS
-
Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
-
Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.