Pengawasan
Ombudsman Aceh Gandeng KPK dan BPMP Awasi Proses Penerimaan Siswa Baru
Dalam sambutan pembukaannya Indraza mengatakan, ada banyak kesalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan PPDB dan terus berulang dari tahun ke
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Kegiatan rakor kemudian ditutup dengan beberapa kesepakatan tindak-lanjut, diantaranya koordinasi pengawasan yang dilakukan bersama Ombudsman, KPK dan BPMP.
Dalam rakor tersebut, disampaikan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPDB.
KPK juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan monitoring dan review terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty menyebutkan, selain turun ke satuan pendidikan seperti tahun lalu, pada tahun ini pihak Ombudsman juga membuka posko pengaduan dari berbagai kanal untuk penyelenggaraan PPDB yang bersih.
"Mari awasi bersama, tegur dan laporkan. Ada mekanisme identitas pelapor dirahasiakan," pungkas Dian di akhir rakor.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.