Pengawasan
Ombudsman Aceh Gandeng KPK dan BPMP Awasi Proses Penerimaan Siswa Baru
Dalam sambutan pembukaannya Indraza mengatakan, ada banyak kesalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan PPDB dan terus berulang dari tahun ke
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH' Ombudsman Aceh dalam rapat koordinasi (rakor) Kick Off Pengawasan Penyelenggaraan PPDB se-Aceh tahun 2024, Senin (10/6/2024).
Rakor via zoom meeting tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais.
Dalam sambutan pembukaannya Indraza mengatakan, ada banyak kesalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan PPDB dan terus berulang dari tahun ke tahun.
Menurutnya, korupsi dalam dunia pendidikan tidak sejalan dengan tujuan pendirian negara yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa".
Sehingga, perlu adanya perbaikan regulasi dan koordinasi pada penyelenggaraan PPDB.
“Banyak kesalahan berulang dari tahun ke tahun. Perlu perbaikan regulasi dan koordinasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Selasa (11/10/2024).
Oleh sebab itu, ujar dia, proses penyelenggaraan PPDB perlu diawasi oleh semua unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, guru, orang tua siswa, hingga media dan jurnalis independen.
"Ini korupsi intelektual. Tidak boleh dibiarkan," tegas Indraza.
Adapun kegiatan rakor tersebut diikuti oleh 740 peserta, yang terdiri dari unsur kepala sekolah dari berbagai tingkatan, yakni SD/MI, SMP/MTsN, dan SMA/MA beserta komitenya, Inspektorat Aceh, Inspektorat Kab/Kota, Kadis Pendidikan Kab/Kota serta Kakantor Kemenag Kab/Kota se Aceh.
Dalam rakor tersebut juga hadir sebagai narasumber, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Agus Priyanto dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Muhammad Anies dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan komitmen pemerintah untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk melaksanakan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenag Aceh sebagai leading satuan pendidikan di bawah kementerian Agama di wilayah Aceh.
Sementara itu, Kepala BPMP Aceh mengatakan, bahwa PPDB yang berintegritas bukan hanya akan meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS), tapi juga akan mendukung kualitas pembelajaran prima, distribusi kualitas pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah tanah air.
"Upaya memindahkan anak masuk dalam KK orang tua yang lain adalah tindakan manipulatif dan tak boleh dibiarkan," tegas Kepala BPMP Aceh.
"Tidak ada sekolah favorit. Semua sekolah harus memberikan pelayanan terbaik yang merata untuk semua peserta belajar, guru, dan orang tua siswa, serta masyarakat secara umum. Adalah tugas kita bersama untuk memastikan hal ini," tambahnya.
Kegiatan rakor kemudian ditutup dengan beberapa kesepakatan tindak-lanjut, diantaranya koordinasi pengawasan yang dilakukan bersama Ombudsman, KPK dan BPMP.
Dalam rakor tersebut, disampaikan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPDB.
KPK juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan monitoring dan review terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty menyebutkan, selain turun ke satuan pendidikan seperti tahun lalu, pada tahun ini pihak Ombudsman juga membuka posko pengaduan dari berbagai kanal untuk penyelenggaraan PPDB yang bersih.
"Mari awasi bersama, tegur dan laporkan. Ada mekanisme identitas pelapor dirahasiakan," pungkas Dian di akhir rakor.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.