3 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP, Pramudya: Dulu Terpaksa Bohong Ditekan Penyidik

Bahkan, ada saksi yang mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 silam.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel
Pramudya salah satu saksi kasus Vina Cirebon saat berbincang di kanal Youtube Dedi Mulyadi. Pram merupakan satu dari 3 saksi yang sudah mencabut BAP. 

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Muchtar menuturkan, nantinya ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan," ujarnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan,"

"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami,"

"Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Baca juga: Muhibbuddin Dilantik Jadi Wakajati Aceh

Baca juga: Putra Joe Biden Terancam Hukuman 25 Tahun Penjara, Divonis Bersalah atas 3 Dakwaan Kasus Senjata Api

Baca juga: Empat Siswa SMPN 3 Sabang Juarai O2SN dan OSN Tingkat Kota, Melaju ke Provinsi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret' Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved