Berita Pidie
Suami Bunuh Istri di Titeu, Pidie Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Respon JPU
majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis terdakwa
Munazar (38) 15 tahun penjara dalam sidang pamungkas perkara pembunuhan di PN Sigli, Pidie, Selasa (11/6/2024).
11Putusan Majelis Hakim PN Sigli lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 14 tahun penjara.
Sidang pembunuhan dengan terdakwa Munazar dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, masing-masing sebagai anggota silih berganti membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim yang menyatakan, bahwa terdakwa Munazar telah terbukti membunuh isterinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) yang dilakukan di rumah kontrakan di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, pada tanggal 11 Januari 2024.
Majelis hakim mengulas isi putusan perkara yang kini telah dimuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung. Majelis Hakim akhirnya memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”.
Selain itu, majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun.
Sementara pertimbangan majelis hakim, bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara maksimal, yang didasari dengan beberapa alasan.
Bahwa, kesalahan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa istrinya. Majelis halim menilai tindakan terdakwa terhadap isterinya yang merupakan perbuatan keji dan biadab.
Sebab, tidak hanya menyebabkan istrinya meninggal, tetapi sebelum isterinya meninggal, terdakwa melakukan penyiksaan hingga tampak luka lebam, memar serta ditemukan darah yang keluar. Darah itu ditemukan setelah jenazah isteri terdakwa dimandikan.
Majelis hakim menyebutkan, motif terdakwa melakukan tindak pidana yang dinilai majelis hakim tidak terbukti. Kemudian sikap batin terdakwa saat melakukan pembunuhan, di mana dalam kondisi sangat marah dan emosi.
Padahal korban adalah istrinya yang telah dinikahinya, yang menurut majelis hakim sudah terikat dengan suatu perjanjian mitsaqan ghalidzan, sesuai tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 21, bahwa ketika tidak sayang lagi sama isterinya, maka diceraikan bukan dibunuh.
Selain itu, majelis hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang sangat keji dan biadab hingga menghilangkan hak anak atas kasih sayang seorang ibunya selama-lamanya.
Kecuali itu, terdakwa juga dinilai majelis hakim tidak memiliki penyesalan, meski pun di dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal setelah membunuh korban.
Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Atap Bocor, Plafon Rusak, SD Muhammadiyah Sigli Dapat Bantuan Lazismu Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Guru Besar UIN Ar-Raniry Ceramah Agama di Al-Falah Sigli, Sampaikan Pintu Hidayah Lewat Sirah Nabi |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.